Sabtu, 23 November 2013

Motif Pembunuhan di Plosokulon - Randublatung, Sudah Terkuak

BLORA. Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Blora, akhirnya berhasil mengungkap tewasnya Samin, warga Dukuh Plosokulon, Desa Kediren RT-02/RW-03, Kecamatan Randublatung, Blora. Berdasar hasil olah TKP, Samin yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di halaman rumahnya, Rabu (20/11) sekitar pukul 10:20 WIB, dinyatakan sebagai korban pembunuhan.


Pelakunya diketahui adalah sepasang suami-istri tetangganya sendiri, Siswadi dan Susiana. Keduanya dibekuk oleh polisi Kamis (21/11) kemarin, sesaat setelah polisi melakukan olah TKP.

Identifikasi sekaligus penangkapan terhadap pelaku, terjadi setelah Kasat Reskrim AKP Sudarto dan Kepala Polsek Randublatung AKP H Ida Purnomo dengan didukung sejumlah anggotanya, melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah bukti dan mencari tambahan saksi-saksi terkait kasus pembunuhan tersebut, di halaman rumah korban.

Menurut Kasat Reskrim Sudarto, Samin tewas di depan rumahnya Rabu pagi sekitar pukul 10.20 WIB dengan bersimbah darah akibat luka di kepala bagian kiri (diatas pelipis), panjang luka 7 centimeter dan kedalaman luka sekitar 6 centimeter.

"Hasil visumnya korban mengalami luka parah di atas pelipis kiri, dan keterangan dokter Puskesmas Randublatung akibat hantaman benda keras," jelasnya.

Informasi yang berkembang di Plosokulon, tewasnya Samin dikaitkan dengan masalah perselisihan tanah, dan berkembang isu ada dendam lama.


Inilah yang menjadi modal bagi aparat Satreskrim untuk mengendus siapa pelakunya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri tersebut sebagai saksi, bersama enam tetangga korban lainnya.

Setelah dilakukan pendalaman, menurut Kasat Reskrim, mengerucut kepada Siswadi dan Susiana sebagai tersangka pelaku pembunuhan.

Dari informasi yang diperoleh, motif pembunuhan dilakukan karena tersangka Siswadi merasa jengkel, saat korban mencangkuli tanah pekarangan milik korban sendiri. Padahal, sehari-hari Siswadi memanfaatkan tanah pekarangan milik korban itu untuk melintas dengan dokarnya. Siswadi menuduh tindakan korban mencangkuli tanah pekarangan, sebagai upaya menghalangi agar Siswadi tidak bisa lewat lagi dengan dokarnya. Diduga dengan diketahui istrinya, Siswadi akhirnya melakukan tindakan menghajar korban hingga tewas.

Sore kemarin, keduapasangan suami istri tersebut diba - wa ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar