BLORA. Tim Satuan Reserse dan Kriminal
(Reskrim) Polres Blora, akhirnya berhasil
mengungkap tewasnya Samin, warga Dukuh
Plosokulon, Desa Kediren RT-02/RW-03,
Kecamatan Randublatung, Blora. Berdasar hasil
olah TKP, Samin yang ditemukan tergeletak tak
bernyawa di halaman rumahnya, Rabu (20/11)
sekitar pukul 10:20 WIB, dinyatakan sebagai
korban pembunuhan.
Pelakunya diketahui adalah
sepasang suami-istri tetangganya sendiri, Siswadi dan Susiana. Keduanya dibekuk oleh
polisi Kamis (21/11) kemarin,
sesaat setelah polisi melakukan
olah TKP.
Identifikasi sekaligus penangkapan terhadap pelaku,
terjadi setelah Kasat Reskrim
AKP Sudarto dan Kepala Polsek Randublatung AKP H Ida
Purnomo dengan didukung sejumlah anggotanya, melakukan
olah TKP, mengumpulkan sejumlah bukti dan mencari tambahan saksi-saksi terkait kasus
pembunuhan tersebut, di halaman rumah korban.
Menurut Kasat Reskrim Sudarto, Samin tewas di depan
rumahnya Rabu pagi sekitar
pukul 10.20 WIB dengan bersimbah darah akibat luka di
kepala bagian kiri (diatas
pelipis), panjang luka 7 centimeter dan kedalaman luka sekitar 6 centimeter.
"Hasil visumnya korban mengalami luka parah di atas pelipis kiri, dan keterangan
dokter Puskesmas Randublatung akibat hantaman benda
keras," jelasnya.
Informasi yang berkembang
di Plosokulon, tewasnya Samin
dikaitkan dengan masalah perselisihan tanah, dan berkembang isu ada dendam lama.
Inilah yang menjadi modal
bagi aparat Satreskrim untuk
mengendus siapa pelakunya.
Sebelum ditetapkan sebagai
tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri
tersebut sebagai saksi, bersama
enam tetangga korban lainnya.
Setelah dilakukan pendalaman, menurut Kasat Reskrim,
mengerucut kepada Siswadi
dan Susiana sebagai tersangka
pelaku pembunuhan.
Dari informasi yang diperoleh, motif pembunuhan dilakukan karena tersangka Siswadi
merasa jengkel, saat korban
mencangkuli tanah pekarangan
milik korban sendiri. Padahal,
sehari-hari Siswadi memanfaatkan tanah pekarangan milik
korban itu untuk melintas dengan dokarnya. Siswadi menuduh tindakan korban mencangkuli tanah pekarangan, sebagai
upaya menghalangi agar Siswadi tidak bisa lewat lagi dengan dokarnya. Diduga dengan
diketahui istrinya, Siswadi akhirnya melakukan tindakan
menghajar korban hingga tewas.
Sore kemarin, keduapasangan suami istri tersebut diba -
wa ke Mapolres Blora untuk
menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar