Illustrasi |
Ada dua tujuan mengapa perlu diselenggarakan pendidikan anak usia dini, yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk
anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang
sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang
optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di
masa dewasa.
* Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Adapun rentangan anak usia dini
menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun.
Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di
beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Berikut beberapa ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini :
* Infant (0-1 tahun)
* Toddler (2-3 tahun)
* Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
* Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Saat ini, sudah ada beberapa satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diantaranya adalah :
* Taman Kanak-kanak (TK)
* Raudatul Athfal (RA)
* Bustanul Athfal (BA)
* Kelompok Bermain (KB)
* Taman Penitipan Anak (TPA)
* Satuan PAUD Sejenis (SPS)
* Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas 1,2,3)
* Bina Keluarga Balita
* Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
* Keluarga
* Lingkungan
Tidak bisa dipungkiri, pendidikan anak usia dini (PAUD)
merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan strategis dalam
pembangunan sumber daya manusia. Tidak mengherankan apabila banyak
negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyelenggaraan
pendidikan ini dan dalam pelaksanaannya diperlukan sinergitas antara
tenaga pengajar, tenaga penyerta dan anak didik demi mendapatkan hasil
yang maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar