Sabtu, 26 April 2014

Polres Blora Mulai Panggil Saksi Kasus Pemalsuan Data CPNS K-2

 Pengurus LSM Kopral saat berada di Satreskrim Polres Blora
BLORA. Polres Blora dikabarkan mulai memanggil beberapa saksi terkait dengan penyeledikian dugaan kasus pemalsuan data pembuatan surat keputusan (SK) CPNS K-2. Kasus tersebut dilaporkan oleh beberapa aktifis LSM ke Polres Blora karena diduga ada sejumlah kecurangan dalam pembuatan SK K-2.
Satreskrim Polres Blora sedang mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. "Saya diberitahu salah-satu petuga Polres bahwa sudah ada pihak yang dipanggil," ujar koordinator LSM Kopral Blora, Yuli Abdul Hakim.

Menurut informasi yang diperolehnya, yang sudah dipanggil adalah salah satu kepala dinas. Namun dia enggan menyebutkan kepala dinas yang dimaksud. Sebab hal itu masih sebatas dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan. "Yang jelas salah satu kepala dinas di Blora," ungkapnya.

Dari informasi yang diperoleh, bahwa kepala dinas yang telah dipanggil adalah kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Blora, Winoto. Disdukcapil mempunyai satu honorer yang diduga bersamalah dengan inisial AD. SK yang dipegangnya diduga karbitan. Sebab banyak saksi yang mengetahui kalau AD masuk ke Blora baru tahun 2005, namun dia bisa punya SK honorer K-2 dari Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan dan Peternakan (Dintanbunakikan) Blora tahun 2002.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Sudarto saat dimintai keterangan tentang kasus ini belum mau menjelaskan. Dia hanya mengatakan kalau masih dalam proses penyelidikan. Penyelidikannya masih mengarah ke saksi-saksi. Hanya saja menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak saksi yang akan dipanggil terkait kasus ini. "Masih penyelidikan, dan kami masih jalan terus," ungkapnya.

Ada 8 tenaga honorer K-2 yang akan diangkat menjadi CPNS dilaporkan ke Polres. Delapan orang itu diantaranya adalah karyawan di koperasi pegawai negeri (KPN) Karya Sejahtera. Sedangkan honorer lainnya adalah dari Dintanbunakikan dan Disdukcapil Blora. (infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar