Sabtu, 26 April 2014

Bupati Blora : DBH Gas Gundih Tahun Pertama Untuk Membangun Kecamatan Kradenan

 Bupati Blora, Djoko Nugroho memberikan sambutan di acara peresmian jalan Sumber-Menden, dia mengungkapkan bahda DBH Gas Gundih akan digunakan membangun Kradenan.
BLORA. Ketika Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) yang ada di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora berproduksi, maka saat itu pula penghitungan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) gas Gundih akan dimulai. Dari DBH Gas Gundih tersebut, direncanakan untuk menyokong pembangunan di Desa Sumber dan sekitarnya.Hal itu disampaikan Bupati Blora, Djoko Nugroho saat peresmian program CSR Pertamina EP. PPGJ bidang infrastruktur dan ekonomi di Balai Desa Sumber pada Kamis (24/4/2014) kemarin.

"Tahun pertama dapat DBH gas seluruhnya untuk Kecamatan Kradenan. Semua jalan akan dibangun," kata Bupati.

Menurut Kokok- sapaan akrab Bupati Blora, ketika gas produksi tentu saja DBH Gas yang akan diterima Kabupaten Blora sebagai daerah penghasil sebesar 12 persen. 

"Hari ini sama-sama menikmati kebaikan dari managemen PPGJ, jalan diresmikan, pemberdayaan-pemberdayaan yang sudah dan akan dilaksanakan akan punya nilai nilai luar biasa bagi pengingkatan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Kokok mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut merupakan era General Manager Pertamina EP. PPGJ, Doddi yang saat ini telah pensiun. Namun pembangunannya hanya mulai dari Peting sampai jembatan tengah desa Sumber. 

"Kami meminta pembangunan untuk dilajutkan. Karena ibukota Kradenan itu masih jauh dan jalannya jelek. Alhamdulillah, akhirnya dikabulkan dan kini sudah selesai dikerjakan," kata Kokok yang saat itu pula didaulat untuk meresmikan secara simbolis.

Meski telah dibangun, Kokok menekankan, bahwa jalan yang dibangun itu merupakan tanggungjawab Pertamina EP. "Jalan itu saya minta untuk tetap menjadi tanggung jawab PPGJ, kalau rusak harap diperbaiki kembali. Kalau selain jalan itu, saya sendiri yang akan membangunnya," tandasnya.

Seperti diketahui, sebentar lagi Kabupaten Blora akan mendapatkan pembagian DBH Gas Gundih  yang diproduksi dari Central Processing Plant (CPP) Area Gundih yang ada di Desa Sumber. Perhitungan pendapatan yang diterima sudah ditetapkan dalam aturan baku sebagai pedoman pembagian DBH Migas.

Disebutkan dalam  aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta  PP Nomor: 55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan menjadi panduan dalam pembagiannya.

Perbandingan prosentasenya 70:30, sebanyak 70 persen untuk Pemerintah Pusat, dan 30 persen untuk Pemerintah Daerah. Sebagai daerah penghasil, maka dari prosentase 30 persen itu dibagi lagi dengan pembagian Kabupaten Blora sebagai kabupaten penghasil sebanyak 12 persen, seluruh kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12 persen, dan Provinsi sebesar 6 persen. (infoblora)

1 komentar:

  1. ohya kunjungin blog q ya gtamodifikasidimasardiann.blogspot.com

    BalasHapus