![]() |
Bupati Blora, Djoko Nugroho memberikan sambutan di acara peresmian jalan Sumber-Menden, dia mengungkapkan bahda DBH Gas Gundih akan digunakan membangun Kradenan. |
BLORA. Ketika Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) yang ada di Desa Sumber,
Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora berproduksi, maka saat
itu pula penghitungan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) gas Gundih akan
dimulai. Dari DBH Gas Gundih tersebut, direncanakan untuk
menyokong pembangunan di Desa Sumber dan sekitarnya.Hal
itu disampaikan Bupati Blora, Djoko Nugroho saat peresmian program CSR
Pertamina EP. PPGJ bidang infrastruktur dan ekonomi di Balai Desa Sumber
pada Kamis (24/4/2014) kemarin.
"Tahun pertama dapat DBH gas seluruhnya untuk Kecamatan Kradenan. Semua jalan akan dibangun," kata Bupati.
Menurut Kokok- sapaan akrab Bupati Blora, ketika gas produksi tentu saja DBH Gas yang akan diterima Kabupaten Blora sebagai daerah penghasil sebesar 12 persen.
"Tahun pertama dapat DBH gas seluruhnya untuk Kecamatan Kradenan. Semua jalan akan dibangun," kata Bupati.
Menurut Kokok- sapaan akrab Bupati Blora, ketika gas produksi tentu saja DBH Gas yang akan diterima Kabupaten Blora sebagai daerah penghasil sebesar 12 persen.
"Hari ini sama-sama menikmati kebaikan dari managemen PPGJ,
jalan diresmikan, pemberdayaan-pemberdayaan yang sudah dan akan
dilaksanakan akan punya nilai nilai luar biasa bagi pengingkatan
kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Kokok mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut merupakan era General Manager Pertamina EP. PPGJ, Doddi yang saat ini telah pensiun. Namun pembangunannya hanya mulai dari Peting sampai jembatan tengah desa Sumber.
Kokok mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut merupakan era General Manager Pertamina EP. PPGJ, Doddi yang saat ini telah pensiun. Namun pembangunannya hanya mulai dari Peting sampai jembatan tengah desa Sumber.
"Kami meminta pembangunan untuk dilajutkan. Karena ibukota
Kradenan itu masih jauh dan jalannya jelek. Alhamdulillah, akhirnya
dikabulkan dan kini sudah selesai dikerjakan," kata Kokok yang saat itu
pula didaulat untuk meresmikan secara simbolis.
Meski telah dibangun, Kokok menekankan, bahwa jalan yang dibangun itu merupakan tanggungjawab Pertamina EP. "Jalan itu saya minta untuk tetap menjadi tanggung jawab PPGJ, kalau rusak harap diperbaiki kembali. Kalau selain jalan itu, saya sendiri yang akan membangunnya," tandasnya.
Seperti diketahui, sebentar lagi Kabupaten Blora akan mendapatkan pembagian DBH Gas Gundih yang diproduksi dari Central Processing Plant (CPP) Area Gundih yang ada di Desa Sumber. Perhitungan pendapatan yang diterima sudah ditetapkan dalam aturan baku sebagai pedoman pembagian DBH Migas.
Disebutkan dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor: 55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan menjadi panduan dalam pembagiannya.
Perbandingan prosentasenya 70:30, sebanyak 70 persen untuk Pemerintah Pusat, dan 30 persen untuk Pemerintah Daerah. Sebagai daerah penghasil, maka dari prosentase 30 persen itu dibagi lagi dengan pembagian Kabupaten Blora sebagai kabupaten penghasil sebanyak 12 persen, seluruh kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12 persen, dan Provinsi sebesar 6 persen. (infoblora)
Meski telah dibangun, Kokok menekankan, bahwa jalan yang dibangun itu merupakan tanggungjawab Pertamina EP. "Jalan itu saya minta untuk tetap menjadi tanggung jawab PPGJ, kalau rusak harap diperbaiki kembali. Kalau selain jalan itu, saya sendiri yang akan membangunnya," tandasnya.
Seperti diketahui, sebentar lagi Kabupaten Blora akan mendapatkan pembagian DBH Gas Gundih yang diproduksi dari Central Processing Plant (CPP) Area Gundih yang ada di Desa Sumber. Perhitungan pendapatan yang diterima sudah ditetapkan dalam aturan baku sebagai pedoman pembagian DBH Migas.
Disebutkan dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor: 55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan menjadi panduan dalam pembagiannya.
Perbandingan prosentasenya 70:30, sebanyak 70 persen untuk Pemerintah Pusat, dan 30 persen untuk Pemerintah Daerah. Sebagai daerah penghasil, maka dari prosentase 30 persen itu dibagi lagi dengan pembagian Kabupaten Blora sebagai kabupaten penghasil sebanyak 12 persen, seluruh kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12 persen, dan Provinsi sebesar 6 persen. (infoblora)
ohya kunjungin blog q ya gtamodifikasidimasardiann.blogspot.com
BalasHapus