CPP Blok Gundih Sumber Kec.Kradenan (Foto : Ayu Aqila) |
Perhitungan pendapatan DBH yang akan Blora diterima sudah ditetapkan dalam aturan baku sebagai pedoman pembagian yang dikeluarkan pemerintah pusat mengenai industri minyak dan gas (migas).
Koordinator Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun, mengungkapkan, sebagai dasar aturan tersebut diantaranya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor: 55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan.
Dari beberapa aturan itulah, kata Hamdun, didapatkan perhitungan prosentase yang seharusnya diterima oleh Pemkab Blora. Perbandingan prosentasenya 70 : 30, sebanyak 70 persen untuk Pemerintah Pusat, dan 30 persen untuk Pemerintah Daerah
"Dari prosentase 30 persen itu dibagi lagi untuk pemerintah daerah dengan pembagian Kabupaten Blora sebagai kabupaten penghasil sebanyak 12 persen, untuk kabupaten non penghasil di sekitar kabupaten penghasil dalam satu provinsi tersebut mendapat 12 persen, dan Provinsi sebesar 6 persen," katanya, Selasa (1/4/2014).
Oleh karena itulah, Hamdun meminta kepada Pertamina EP PPGJ untuk segera menuntaskan pekerjaan konstruksinya, dikarenakan sudah mengalami kemunduran dari jadwal gas on stream (gas layak jual) yang diinformasikan pada 28 Februari 2014 lalu. "Namun mundur hingga sekarangbelum jelas kapan dimulai produksinya," ujarnya. (infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar