Sabtu, 21 April 2012

RESTRIBUSI TOWER SELULER DI KAB.BLORA SUMBANG Rp. 674 JUTA



 BLORA, goasentono.blogspot.com - Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, efektif diberlakukan di Blora sejak 1 Januari 2012.
Baru sekitar empat bulan diterapkan, perda itupun telah menyumbang retribusi sebesar Rp 674 juta. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan retribusi 116 menara telekomunikasi yang ada di Blora pascadiberlakukannya perda nomor 3 tahun 2011.
Kepala seksi Pos dan Telekomunikasi Bidang Pos dan Telematika pada Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora, Nyipto Dewi Sriwidayanti SE MSi, Sabtu (21/4), mengemukakan jumlah pendapatan dari retribusi menara tersebut dipastikan masih akan terus bertambah, mengingat tahun anggaran 2012 masih beberapa bulan lagi.
Apalagi, kata Nyipto, pihaknya masih terus menginventarisasi tagihan retribusi menara. Di Blora, menurutnya terdapat sekitar 116 menara telekomunikasi yang tersebar di perkotaan maupun pelosok desa. "Tentu kami bersyukur karena baru kali pertama dipungut, hasilnya sudah sangat lumayan. Kontribusi menara telekomunikasi ke kas daerah cukup bagus," ujarnya.
Dia menjelaskan pemungutan retribusi menara dilakukan dalam satu tahun. Nominal yang dibayarkan operator menara bervariasi. Untuk menara yang ketinggiannya sekitar 72 meter, retribusi yang dibayarkan sebesar Rp 7,2 juta. Sedangkan yang ketinggiannya hanya 42 meter, nominal retribusinya mencapai Rp 3,4 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar