Kamis, 16 Agustus 2012

PNS BLORA 6 HARI LIBUR LEBARAN

BLORA, goasentono.blogspot.com - Para pegawai di Pemkab Blora bisa berlebaran cukup tenang bersama keluarga. Pemerintah memberikan jatah libur kepada para abdi negara itu selama enam hari.
"Libur dimulai Jumat 17 Agustus dan berakhir Rabu Agustus. Kamis (23/8), masuk seperti biasa," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji, Kamis (16/8).
Kunto menyebut hari libur tersebut ditentukan pemerintah pusat sehingga berlaku secara nasional. Keputusan itu mengacu surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2011; nomor 04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012.

Kunto menyatakan, berdasarkan keputusan tersebut Bupati Blora membuat surat edaran ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Berdasarkan surat edaran itu, libur Lebaran yang hampir bersamaan dengan libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan masa libur pegawai cukup panjang.
"Sejatinya cuti bersama Lebaran hanya dua hari yakni Selasa-Rabu 21-22 Agustus. Namun karena bersamaan dengan libur lainnya, jadinya agak lama liburnya," kata Kunto.
Karena masa libur cukup panjang itulah Kunto Aji mewanti-wanti para pegawai untuk tidak menambah waktu libur. Menurutnya jika mereka tidak masuk tanpa alasan jelas pada waktu yang ditentukan, sanksi pun bakal dijatuhkan. "Sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar