BLORA, goasentono.blogspot.com - Para pegawai di Pemkab
Blora bisa berlebaran cukup tenang bersama keluarga. Pemerintah
memberikan jatah libur kepada para abdi negara itu selama enam hari.
"Libur
dimulai Jumat 17 Agustus dan berakhir Rabu Agustus. Kamis (23/8), masuk
seperti biasa," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat
Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji, Kamis (16/8).
Kunto menyebut hari
libur tersebut ditentukan pemerintah pusat sehingga berlaku secara
nasional. Keputusan itu mengacu surat keputusan bersama Menteri Agama,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2011; nomor
04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011
perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012.
Kunto
menyatakan, berdasarkan keputusan tersebut Bupati Blora membuat surat
edaran ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Berdasarkan surat
edaran itu, libur Lebaran yang hampir bersamaan dengan libur Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan masa libur pegawai cukup panjang.
"Sejatinya
cuti bersama Lebaran hanya dua hari yakni Selasa-Rabu 21-22 Agustus.
Namun karena bersamaan dengan libur lainnya, jadinya agak lama
liburnya," kata Kunto.
Karena masa libur cukup panjang itulah
Kunto Aji mewanti-wanti para pegawai untuk tidak menambah waktu libur.
Menurutnya jika mereka tidak masuk tanpa alasan jelas pada waktu yang
ditentukan, sanksi pun bakal dijatuhkan. "Sanksi disiplin sesuai
ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar