
"Libur dimulai Jumat 17 Agustus dan berakhir Rabu Agustus. Kamis (23/8), masuk seperti biasa," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Kunto Aji, Kamis (16/8).
Kunto menyebut hari libur tersebut ditentukan pemerintah pusat sehingga berlaku secara nasional. Keputusan itu mengacu surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2011; nomor 04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012.